Ninik Mamak Perambah Hutan Ditangkap, Ini Sikap LAMR

Redaksi - Selasa, 10 Juni 2025 21:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_8149_Ninik-Mamak-Perambah-Hutan-Ditangkap--Ini-Sikap-LAMR.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Polda Riau mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengapresiasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antara disebut-sebut sebagai oknum ninik mamak atau tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai Sekdes.

Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Datuk Tarlaili menyebutkan, kinerja Polda Riau ini sangat didukung, namun di balik ini perlu juga untuk mengungkap kebenaran tersangka YS, apakah benar merupakan oknum ninik mamak sekaligus Sekdes seperti disebutkan pihak Polda Riau dalam jumpa pers beberapa waktu yang lalu.

"Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak. Yang jelas kita sangat mendukung kinerja Polda Riau," ucap Datuk Tarlaili.

Datuk Tarlaili juga menyebutkan, perlu juga untuk mempelajari proses awal kasus ini sehingga terjadi pengelolaaan hutan tersebut, apakah ini merupakan kerja sama dengan masyarakat setempat atau telah mendapat restu dari ninik mamak.

Hal ini, sambung Datuk Tarlaili, menjadi sangat penting karena perlu atau tidaknya kemungkinan untuk menerapkan sanksi adat.

"Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui ninik mamak, tentu sulit utk memberikan sanksi adat, disamping itu kami juga menyesali dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang merupakan otoritas dari DLHK, sehingga perambahan hutan terjadi dan baru terungkap saat ini," ujar Datuk Tarlaili.

Di sisi lain Datuk Tarlaili juga berharap Polda Riau terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai terhenti pada masyarakat saja, tentu masih ada pihak lain yang terkait dalam persoalan ini.

Dengan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera, sudah barang tentu, kelestarian hutan dan lingkungan dapat terjaga. Msnurutnya masih banyak hutan lindung di Riau yang dijadikan perkebunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Masing-masing tersangka MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Salah satu tersangka, YS, bahkan merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar.

Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu, dan memburu tesangka pelaku lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai

Hukrim

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit

Hukrim

Setahun Perjuangan, LAMR dan Sejumlah Elemen Kembali Satukan Langkah Wujudkan DIR

Hukrim

Suparman Tantang Iwan Pansa Duel di Hadapan Lembaga Adat

Hukrim

Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN

Hukrim

LAMR Pekanbaru Dukung Penuh Kembalinya LMR Berkiprah di Kota Bertuah Pekanbaru