Diklaim Tanah Ulayat, Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung di Kampar Terungkap

Redaksi - Selasa, 10 Juni 2025 13:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_7574_Diklaim-Tanah-Ulayat--Praktik-Bagi-Hasil-Lahan-Hutan-Lindung-di-Kampar-Terungkap.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kapolda Riau Irjen Herry meninjau lokasi perambahan hutan lindung di Balung, XIII Koto Kampar yang dirambah dengan modus tanag ulayat.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap ketua adat inisial DM dan 3 orang lainnya karena menjual tanah ulayat di hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. DM diduga terlibat dalam praktik jual-beli lahan di kawasan kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai seluas 60 hektare.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH). Satgas itu terdiri dari personel gabungan Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas, yang secara khusus dibentuk untuk menangani kejahatan lingkungan di wilayah Riau.

"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, apakah itu oknum aparat, aparat desa, maupun ninik mamak (tokoh adat), akan kami proses secara hukum. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, adil, dan terbuka," ujar Irjen Herry saat konferensi pers di kawasan hutan lindung Batang Ulak di Kampar, Senin (9/6).

Herry menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk khusus untuk memerangi kejahatan lingkungan di Riau.

"Hampir enam jam kami tempuh perjalanan dari Pekanbaru ke lokasi ini. Ada semangat luar biasa yang harus terus dibangun untuk menegakkan hukum lingkungan secara terbuka dan transparan," tegas Kapolda.

Menurut Irjen Herry, kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.

Ia menilai perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.

"Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya lintas generasi dan menciderai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat," tegasnya.

Operasi penegakan hukum ini merupakan komitmen bersama antara Polda Riau, Jikalahari, para pemerhati lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta seluruh unsur Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Ini adalah gerakan nyata untuk menjaga bumi dan sesama. Kami ingin memberikan keadilan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam dan lingkungan hidup," terangnya.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, operasi pengungkapan dimulai setelah pihaknya mengompilasi sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Pada 21 Mei 2025, tim Subdit IV yang dipimpin oleh AKBP Nasrudin melakukan pengecekan langsung ke Desa Balung dan menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.

"Di lokasi, personel kami bertemu dengan seorang penjaga kebun bernama Suhendra. Ia mengaku menjaga lahan milik MM seluas 50 hektare, yang baru dibuka 21 hektare dan masuk ke kawasan hutan lindung," kata Ade.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa lahan tersebut diperoleh MM dari pria berinisial B dengan sistem bagi hasil, yakni 70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B. Polisi kemudian menangkap MM pada 24 Mei 2025 di kediamannya, dan selanjutnya mengamankan B serta DM.

"Tersangka DM ini merupakan ketua adat atau ninik mamak yang mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare. Dia memberikan izin pengolahan lahan kepada pihak lain meski berada di dalam kawasan hutan lindung," ujar Ade.

Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka lain berinisial MJT, pemilik lahan seluas 10 hektare yang dibeli dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

"Pengembangan masih terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang sudah kami pantau sebelumnya," jelas Ade.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Tanah Ulayat

Hukrim

Stafsus Menteri ATR/BPN Bahas Verifikasi Tanah Adat Bersama LAMR

Hukrim

Polisi Sita Kayu Olahan dan Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging di Kuansing

Hukrim

Pihak Agrinas Hanya Diwakili Staf, LAMR Meradang, Dialog Dihentikan

Hukrim

Polisi Ungkap Ilegal Logging di Sungai Pertas Meranti

Hukrim

Kapolda Riau Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas, Sikat Mafia Hutan