kabarmelayu.comPEKANBARU - Seorang pria berinisial SS (29), ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap ibu mertuanya, Masdiana (49). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah kantor di kawasan Alam Mayang, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal dari konflik rumah tangga antara SS dan istrinya. Sang ibu mertua menemui SS untuk meminta agar ia menceraikan anaknya karena SS diduga telah menelantarkan istrinya selama lebih dari tiga bulan.
Namun pertemuan tersebut memanas ketika Masdiana memarahi SS di depan umum. Merasa terhina, SS mencekik dan memukuli Masdiana hingga korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh.
"Pelaku mengaku sakit hati karena dimarahi dan dibentak oleh mertuanya di depan banyak orang," kata Kompol Oka, Selasa (27/5/2025).
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SS di tempat kerjanya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. SS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Tersangka ditahan untuk proses hukum lanjutan. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum untuk memastikan keadilan bagi korban," jelasnya.