Bawa Kabur Honda CRF, Pelaku Curanmor Didor!

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2025 20:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_6127_Bawa-Kabur-Honda-CRF--Pelaku-Curanmor-Didor-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pelaku curanmor di Kantor Desa Talang Pring Jaya berhasil dibekuk setelah dilumpuhkan dengan timah panas.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Aparat Polsek Kelayang Indragiri Hulu terlibat kejar-kejaran dengan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M. Si menerangkan, ahwa pelaku SA ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus curanmor di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

"Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya (16/5/2025). Sepeda motor tersebut diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja," ujar Kapolres.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang. Diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125. Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah berbeda, masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil selanjutnya bergerak melakukan pengejaran dipimpin Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, M.H. Pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, petugas terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian dijual kepada seseorang yang bernama NS (DPO). Tim kemudian melacak keberadaan NS dan berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban yang ditinggalkannya. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.

"Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Ia mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor saat situasi lengang," tambah Kapolres.

Kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kelayang bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara proses hukum berlanjut, pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat seperti penadah terus dilakukan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Hukrim

Medio Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Hukrim

Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib

Hukrim

Pelaku Curanmor Diringkus Warga Pandau

Hukrim

Polsek Tambang Ciduk Curanmor 18 TKP, Pelaku Didor!

Hukrim

Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Terbongkar, 11 Unit Diamankan, Satu Pelaku Didor!