kabarmelayu.comINHU - Aparat Polsek Kelayang Indragiri Hulu terlibat kejar-kejaran dengan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M. Si menerangkan, ahwa pelaku SA ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus curanmor di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
"Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya (16/5/2025). Sepeda motor tersebut diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja," ujar Kapolres.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang. Diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125. Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah berbeda, masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil selanjutnya bergerak melakukan pengejaran dipimpin Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, M.H. Pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, petugas terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolres.
Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian dijual kepada seseorang yang bernama NS (DPO). Tim kemudian melacak keberadaan NS dan berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban yang ditinggalkannya. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.
"Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Ia mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor saat situasi lengang," tambah Kapolres.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kelayang bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara proses hukum berlanjut, pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat seperti penadah terus dilakukan.