kabarmelayu.comPEKANBARU - Seorang mahasiswa berinisial A (21), ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau lantaran kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam pukul 21.05 WIB di sebuah mini market di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram," terang Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/05/2025).
Mendapat informasi berharga, petugas sebelumnya sudah membuntuti pelaku A. Saat pelaku masuk, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan seorang karyawan toko.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dalam plastik hitam, satu unit handphone serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Menurut Kombes Putu, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan jaringan tempat dia beroperasi.
"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.