Laporkan Salah Satu Media Online ke Dewan Pers, Cutra Andika: Kritik Tidak Menyerang Fisik

Redaksi - Jumat, 23 Mei 2025 18:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_3926_Laporkan-Salah-Satu-Media-Online-ke-Dewan-Pers--Cutra-Andika--Kritik-Tidak-Menyerang-Fisik.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Cutra Andika Siregar bersama Bupati Bistamam.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comROHIL - Salah satu media online beserta narasumber di Rokan Hilir dilaporkan ke dewan pers usai memposting berita dengan judul ""Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan" pada 12 Mei 2025 lalu.

Laporan tersebut menimbulkan suara sumbang di tengah masyarakat. Kepemimpinan H Bistamam dan Jhonny Charles pun dituding tak suka dikritik. Bahkan media online yang dilaporkan kembali memuat berita balasan yang menyebutkan pemimpin Rokan Hilir tersebut anti kritikan.

Hal ini lansung di bantah dengan tegas oleh Kuasa Hukum bupati H Bistamam, Cutra Andika Siregar SH MH.

"Bukan anti kritik, mengkritik sah sah saja dalam negara demokrasi, tapi jangan menghina atau memfitnah," ungkap Cutra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (23/5/2025).

Bahkan kata Cutra lagi, laporan tersebut bukan dari kliennya, melainkan inisiatif nya sendiri.

"Enggak, inisiatif dari abg sendiri, " tegasnya.

Bukan tanpa sebab, Pengacara yang akrab disapa bang Cutra ini memilih mengambil langkah tegas karena ada beberapa kalimat dan kata dalam narasi berita serta statemen narasumber yang sangat tidak pantas.

Sedangkan berita yang menjadi persoalan saat ini sebut Cutra lebih banyak mengandung unsur bullying (perundungan, red) dengan menyebut beberapa kata yang termasuk klasifikasi body shaming.

"Seperti kata pikun, tua renta, itu kan udah bukan kritik lagi, tapi udh menghina ke fisik," katanya.

Cutra sendiri dikenal cukup bersahabat dengan awak media yang ada di Rokan Hilir. Oleh sebab itu, ia sangat menyayangkan begitu berita tersebut dipublikasikan.

Padahal, sebelum ditayangkan harusnya berita melalui proses editing dari redaktur terlebih dahulu. Sehingga katanya, narasi yang tayang sudah benar benar layak di konsumsi publik.

"Untuk menguji beritanya aja di dewan pers, biar ada efek jeranya kedepan, agar hati-hati dalam membuat berita, " tegasnya saat dikonfirmasi latar belakang laporan yang ia layangkan.

Ia berharap kedepannya insan pers di Rokan Hilir bisa lebih profesional dengan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pers dan Kode etik Jurnalistik. Dua hal tersebut katanya, menjadi pedoman penting para "kuli tinta" dalam menjalankan profesinya.

"Mengkritik dengan cara yg benar dan beradab, tidak menghina, tidak memvonis apalagi memfitnah, " tutupnya.

Sebelumnya, Pemberitaan tendensius membangun opini menyerang pribadi dan nama baik pejabat publik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam dinilai sudah keterlaluan. Berita membunuh karakter dan dinilai tak beretika serta tanpa konfirmasi itupun berujung dilaporkannya perusahaan pers, beserta wartawan penulis berita tersebut ke Dewan Pers.

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam menyebutkan,pemberitaan di salah satu media siber yang diunggah pada 12 Mei 2025 dengan judul berita "Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan" tersebut diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan tidak akurat.

Wartawan media itupun tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita, sehingga tidak berimbang.

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam ini pun menempuh langkah hukum dengan mengadukan media dan wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada Kamis 22 Mei 2025.

"Pengaduannya telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038," tutur Cutra Andika. (Yan)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Perkuat Kemandirian Ekonomi Wilayah, Hendry Munief Dorong Sinergi Bisnis Antar Provinsi di Sumatera

Hukrim

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Hukrim

Syahrul Aidi Maazat Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Hukrim

Anggota DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat Silaturahmi Bersama Insan Pers Riau

Hukrim

DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Hukrim

Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama