kabarmelayu.com INHU - Perbuatan laknat dilakukan oleh seorang pekerja wiraswasta di Kecamatan Seberida Indragiri Hulu berinisial SA (23). Dia mencabuli dua anak bersaudara, yakni remaja lelaki di bawah umur berusia 14 tahun dan adik perempuannya berusia 9 tahun.
Kasus ini mencuat setelah seorang nenek mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu kandungnya, sebut saja A (14) laki-laki dan B (9) perempuan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Seberida, pada Jumat (16/05/2025) sore lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan terhadap anak. Setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku berinisial SA berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kapolres.
Kasus ini terungkap ketika pelapor yang saat itu berada di Pekanbaru dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas. Pelapor diminta segera pulang karena ada hal penting yang harus dibahas.
Sesampainya di rumah, ia menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami.
Sang kakak lelaki menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara sang adik, B, juga mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu di lokasi yang sama.
Mendengar pengakuan ini, sang nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.
"Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis," tambah Kapolres.
Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bahwa predator anak bisa muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.
"Anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan," tutup Kapolres.