Beking Bandar Narkoba, Kades Dusun Tua Inhu Diciduk

Redaksi - Senin, 19 Mei 2025 17:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_5993_Beking-Bandar-Narkoba--Kades-Dusun-Tua-Inhu-Diciduk.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
SM, Kades Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu yang membeking peredaran narkoba di desanya.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SM (39), menjadi beking peredaran narkoba. Dia mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Awalnya, tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka SM yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5/2025).

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat diinterogasi, SM mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.

"Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba," kata Fahrian.

Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Di sana, polisi menangkap MY alias Ulis (37), salah satu kaki tangan jaringan narkoba yang sempat disuruh melarikan diri oleh SM menggunakan pompong.

Dari rumah MY, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponselbdan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

Saat diintetogasi, MY mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini kedua tersangka SM dan MY ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Fahrian.

SM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MY dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger

Hukrim

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Hukrim

Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba

Hukrim

Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus

Hukrim

Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing

Hukrim

Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba