kabarmelayu.comKAMPAR - Empat warung remang-remang yang diduga menjadi tempat maksiat dan peredaran minuman keras (miras), ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Kampar pada razia Jumat malam (16/5/2025).
Warung-warung yang berlokasi di Desa Pandau Jaya dan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu itu telah lama meresahkan warga sekitar.
Sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat, tepat pukul 21.30 WIB, tim gabungan Satpol PP Kampar yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP Ahmad Zaki, MM, Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS serta dibackup oleh aparat TNI/Polri, langsung bergerak ke lokasi.
"Saat dilakukan penggerebekan, keempat warung tersebut kedapatan beroperasi dan menyediakan wanita penghibur serta miras kepada para pengunjung," terang Ahmad Zaki.
Petugas selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras dan peralatan karaoke yang langsung disita dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Ini bentuk ketegasan kami dalam menindak tempat-tempat yang melanggar norma dan Perda. Kami tidak akan beri ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral masyarakat," tegas Ahmad Zaki.
Operasi ini, tambahnya, menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha sejenis di wilayah Kampar. Satpol PP menegaskan tidak akan ragu menutup dan menindak tegas setiap tempat yang menjadi sarang kemaksiatan dan merusak ketertiban umum.