Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

Redaksi - Jumat, 16 Mei 2025 08:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_3998_Polres-Rokan-Hilir-Ungkap-Kasus-Kebakaran-Lahan--Satu-Orang-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dok. Polres Rohil
PEKANBARU. kabarmelayu.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kejadian tersebut menghanguskan 10 hektar lahan yang berada dalam kawasan Hutan Produksi, dengan titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat adanya kepulan asap di lokasi. Kapolsek Kubu kemudian segera mengerahkan 5 personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang warga berinisial, JR, seorang petani yang berdomisili di Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.

Saat ditemui, JR mengakui telah membakar lahan miliknya dengan menggunakan korek api (mancis), namun karena kondisi angin kencang, api menyebar dengan cepat dan membakar lahan di sekitarnya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti di sekitar lokasi.

Saksi-saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini antara lain dua anggota Polri serta seorang warga setempat.

Sementara JR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu dan kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam hal ini Polres Rokan Hilir dalam menindak tegas pelaku karhutla.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap indikasi kebakaran lahan yang terjadi di sekitar mereka.

Saya mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ada sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran, apalagi di kawasan hutan produksi," tegas Kapolres.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.(*/Beng)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Perusahaan Wajib Keluarkan Plasma HGU, Bupati Inhil Jangan Diam

Hukrim

Satgas PKH Beri Petunjuk dan Arahan, PPWI Siap Bantu Warga

Hukrim

Lahan Desa Diduga Dijual ke Perusahaan, Pemkab Inhil Dinilai Lamban, PPWI akan Surati Kemendes

Hukrim

Aktivis Soroti Persoalan Agraria: Masyarakat Jangan Dipersulit

Hukrim

Soal Konflik Lahan di Rupat, Pemkab Bengkalis Buka Audiensi dengan Masyarakat

Hukrim

Cegah Karhutla, Bupati Kasmarni Dorong Land Clearing dengan Alat Berat