Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida Terbesar, 6.000 Drum Disita

Redaksi - Kamis, 15 Mei 2025 17:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_9064_Polri-Bongkar-Perdagangan-Ilegal-Sianida-Terbesar--6-000-Drum-Disita.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Polri membongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya.(Foto: CNBCIndonesia)
kabarmelayu.comJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan PT SHC di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 6.000 drum sianida atau sekitar 20 kontainer disita. Kasus ini kasus sianida ilegal terbesar yang pernah ditangani Bareskrim.

Direktur PT SHC berinisial SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. SE diduga mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan pertambangan emas yang tidak lagi aktif berproduksi.

"Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait perizinan impor dan kegiatan importir, khususnya menyangkut kuota dari importir umum," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (14/5/2025) dikutip polri.go.id.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa hanya dua perusahaan yang secara sah ditunjuk pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya seperti sianida, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah.

"Kalau pun ada pihak lain yang mengimpor, harus digunakan untuk kepentingan sendiri oleh perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Namun dalam kasus ini, pelaku menggunakan izin perusahaan tambang yang sudah tidak aktif dan menjual sianida ke pihak lain tanpa hak. Diduga, sebagian besar pembeli berada di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

"Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jaringan penerima dan pemasok bahan kimia tersebut," tambah Nunung.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Ia juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai

Hukrim

Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan

Hukrim

Pembuang Sampah Liar di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan

Hukrim

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Kuansing, Disalurkan ke Tambang Ilegal

Hukrim

Salurkan Solar Subsidi untuk PETI di Kuansing, L300 dan Supir Diamankan