kabarmelayu.comPEKANBARU - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan seorang pria berinisial MS (24), tersangka penyelundupan sisik trenggiling seberat lebih dari 31 kilogram, ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/5/2025) mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka yang dilakukan pada Senin (29/4/2025) lalu ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II, setelah penyidik menyatakan seluruh berkas perkara lengkap.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu karung sisik trenggiling, sebuah handphone, dan tiket kapal laut.
Kasus ini bermula saat patroli laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan Speedboat SB SUNRICKO 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir pada 29 Januari 2025. Saat diperiksa, petugas mendapati satu karung berisi sisik trenggiling. MS (24) seorang penumpang kapal tersebut mengaku sebagai pemiliknya.
MS kini dijerat dengan berbagai pasal terkait perlindungan satwa liar berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024, serta peraturan turunannya tentang pengawetan spesies yang dilindungi.
Hari menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar. Dia juga mengapresiasi peran Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan perdagangan ilegal.
"Wilayah Sumatera, termasuk Riau, Aceh, dan Sumbar, sering menjadi jalur peredaran sisik trenggiling ilegal. Kami terus memburu para pelaku dan memetakan jaringan penyelundupan yang masih aktif," tegasnya.
Trenggiling merupakan salah satu satwa paling rentan terhadap perburuan liar. Trenggiling diburu karena sisiknya yang dipercaya memiliki nilai tinggi untuk pengobatan tradisional.
Meski begitu, manfaat medis sisik trenggiling ini belum terbukti secara ilmiah.