kabarmelayu.comPEKANBARU – Kabar tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (
SIM) gratis di Provinsi Riau yang beredar di media sosial, dinyatakan tidak benar. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, secara tegas membantah informasi tersebut.
"Informasi tentang SIM gratis adalah hoaks. SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara, dan pembuatannya harus melalui prosedur yang sah," ungkap Kombes Taufiq di hadapan masyarakat dan para pejabat utama Polda Riau dalam program Jumat Curhat yang digelar pada Jumat (2/5/2025) di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru.
Dirlantas mengatakan, bantahan tersebut disampaikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
Dijelaskannya, bahwa SIM adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara, dengan batas usia minimal 17 tahun dan calon pemohon harus melalui tahapan resmi.
"Informasi soal SIM gratis tersebut disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dirlantas juga menjanjikan akan mengupayakan pelayanan SIM keliling di tingkat kecamatan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan.
Kombes Taufiq mengaku, program Jumat Curhat menjadi jembatan komunikasi yang sengaja dibangun untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung.
"Kami harap ke depan pelayanan publik semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat," tutup Kombes Taufiq.