kabarmelayu.comPEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam, mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, AEP, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
"Iya, tersangka dan langsung ditahan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Menurut Bery, pemeriksaan terhadap Naldo dilakukan secara maraton di ruang Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sejak pagi hingga malam hari.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan malam ini dilakukan penahanan," demikian kata Kompol Bery dikutip Riau Aktual.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini dan telah melakukan gelar perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AEP diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh seseorang bernama Harimantua Dibata Siregar, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, saat AEP masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar akibat proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
AEP pun disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.