Empat Napi Dugem di Sel Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan

Redaksi - Senin, 21 April 2025 19:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/04/_8900_Empat-Napi-Dugem-di-Sel-Rutan-Pekanbaru-Dipindah-ke-Nusakambangan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tangkapan layar video viral napi Rutan Pekanbaru pesta natkoba di dalam sel.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Empat dari 14 Narapidana (Napi) yang berpesta narkoba di sel Rutan Kelas I Pekanbaru beberapa waktu lalu, dikirim ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (20/04/2025) kemarin.

Pemindahan 4 napi narkoba ke lapas paling terisolir di Indonesia ini dibenarkan oleh Plh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Nimrot Sihotang.

"Benar, 4 napi tersebut sudah dikirim ke Nusakambangan Sabtu kemarin," kata Nimrot saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/04/2025).

Keempatnya dipindahkan berdasarkan pemeriksaan tim pusat (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) karena menurut hasil pemeriksaan keempatnya berpotensi mengendalikan narkoba dari dalam sel tahanan.

Nimrot menambahkan, tidak tutup kemungkinan akan ada penambahan napi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Terkait sumber yang dikonsumsi para napi tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan bersama pihak kepolisian dari Polda Riau.

"Dari mana dapat narkoba itu, kita masih selidiki. Setelah 14 orang WBP yang kita pindahkan ke Lapas Gobah, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menyelidiki hal itu," ujar Nimrot.

Pascavideo viral itu, mereka dipindah ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Mereka diperiksa tim Rutan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar menerangkan pihaknya masih menyelidiki dari mana para napi tersebut mendapatkan barang-barang terlarang itu.

Jika nanti terbukti ada keterlibatan petugas, Maizar menegaskan akan memberikan sanksi yang terukur sesuai peraturan hukum berlaku. Bagi narapidana, akan dimasukkan ke ruang isolasi.

"Bagi narapidana yang terbukti bersalah akan kami isolasi dan akan kami masukkan ke registrasi sehingga yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman)," tegas Maizar.

Diketahui, buntut video yang viral di media sosial tersebut, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu, dan Kepala Pengamanan Rutan Arie Jelfri, dicopot dari jabatannya.

Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan ditarik ke Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau untuk menjalani proses pemeriksaan. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kejadian itu.

Ratusan personel gabungan juga telah melakukan razia besar-besaran di Rutan Kelas I Pekanbaru. Mereka menyisir semua blok tahanan.

Hasilnya, dari tiga blok itu ditemukan 64 unit telepon genggam, 1 unit tablet, 1 jam digital, 1 timbangan digital, 8 pemanas air, 7 pemancar sinyal internet, 16 headset, 2 speaker portabel, 12 rokok elektrik dan 87 unit pengisi daya.

Selain itu, ditemukan juga 5 sajam, 42 kipas angin, satu rice cooker, 183 korek api, 27 colokan sambung, 34 botol kaca, 12 set kartu domino dan 5 set batu domino.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Jumlahnya Fantastis!

Hukrim

Sabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu ke Jakarta Digagalkan

Hukrim

Polresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan

Hukrim

Polisi Temukan Puluhan Butir Ekstasi Saat Amankan Pria Terkait Tindak Pidana Kehutanan di Kampar Kiri

Hukrim

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional