kabarmelayu.comPEKANBARU - Viral video yang menunjukkan para narapidana dugem dan pesta narkoba di
Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, berbuntut panjang. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menonaktifkan Bastian Manalu dari jabatan Kepala
Rutan Pekanbaru.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menunjuk Nimhot Sihotang sebagai Plh Kepala Rutan Pekanbaru. Nimhot sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengamanan di Kanwil Ditjenpas Riau.
"Saya sudah menarik Kepala Rutan Pekanbaru beserta KPR (Kepala Pengamanan Rutan) untuk diperiksa," ujar Maizar, Rabu (16/4/2025).
Penonaktifan ini dilakukan agar pejabat sebelumnya fokus pada pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Kanwil Ditjenpas Riau.
Selain itu, Maizar juga menginstruksikan pelaksanaan razia gabungan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Provinsi Riau. Razia ini akan melibatkan aparat TNI dan Polri sebagai langkah antisipatif terhadap kejadian serupa.
"Saya perintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian dalam pelaksanaan razia gabungan," tegas Maizar.
Dalam proses pemeriksaan terkait tahanan dugem dan pesta narkoba di sel Rutan, Maizar mengaku pihaknya telah meminta keterangan 14 orang yang terdiri dari para tahanan di sel serta petugas Rutan yang berjaga saat kejadian.
Dalam video yang beredar luas di medsos itu, terlihat sejumlah tahanan tengah asik berjoget dan mengeleng-gelengkan kepala. Ada tahanan yang duduk, berdiri dan ada pula yang asik menelpon.
Di ruangan juga terlihat sejumlah botol minuman beralkohol serta alat hisap sabu. Keberadaan benda terlarang itu masih dalam penelusuran tim dari Jakarta serta kepolisian yang melakukan penyelidikan.
"Tim dari Jakarta sudah datang, dan kita juga melibatkan kepolisian," jelasnya.
Maizar menyebutkan pihaknya berkomitmen menindak tahanan dan petugas sipir yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk tahanan, nantinya tidak mendapatkan remisi serta masuk dalam register F.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi jika terdapat bukti. Proses pidana juga diberikan kepada petugas yang terbukti terlibat.
"Akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya harus terukur dan sesuai," tukasnya.