Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 16 April 2025 01:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/04/_9454_Kasus-Korupsi-Dana-Hibah--Mantan-Ketua-LAMR-Pekanbaru-Dituntut-6-Tahun-Penjara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sidang kasus korupsi dana hibah LAMR Kota Pekanbaru.(Foto: NR)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yose yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru ini dinilai terbukti bersalah atas penyalahgunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Yuliana Sari dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/4). Selain Yose, Bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, juga turut dituntut dalam perkara yang sama.

"Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU. Yose dituntut enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dituntut lima tahun enam bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Selasa (15/04/2025).

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Yose dan Ade juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Untuk uang pengganti kerugian negara, Yose dituntut membayar Rp373.500.419 subsider tiga tahun penjara, sedangkan Ade dituntut membayar Rp250 juta subsider dua tahun tiga bulan.

Perbuatan korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana tersebut semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif dan mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong. Seolah-olah ada pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.

Nada Riau

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim

Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara

Hukrim

Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara