Suami Istri di Tenayan Raya Nekat Gelapkan HP untuk Beli Narkoba

Redaksi - Sabtu, 05 April 2025 12:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/04/_4757_Suami-Istri-di-Tenayan-Raya-Nekat-Gelapkan-HP-untuk-Beli-Narkoba.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Suami istri pelaku penggelapan HP dengan modus COD.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pasangan suami istri berinisial ER (29) serta TH (38) ditangkap Polsek Tenayan Raya lantaran menggelapkan HP milik seorang karyawan swasta warga Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/4/2025).

Penangkapan Pasutri yang kecanduan narkoba ini berdasarkan laporan dari seorang perempuan warga Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat yang menjadi korban.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pasutri ini berhasil menggelapkan handphone korban diduga lebih dari satu orang dengan modus berpura pura akan membeli HP korban.

Antara pelaku dan korban kemudian janjian COD di rumah pelaku yang kemudian berpura-pura ingin melihatkan HP tersebut kepada istri pelaku yang saat itu sedang berada di kamar. Namun pelaku ternyata kemudian langsung kabur meninggalkan korban di TKP.

"Pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi penggelapan handphone dengan modus yang sama. Menurut pengakuannya mereka nekat melakukan aksi penipuan tersebut lantaran kecanduan narkoba," kata IPTU Dodi Vivino, Sabtu (05/04/2025).

Aksi penipuan tersebut terjadi pada Senin 24/03/2025) lalu. Saat itu korban hendak menjual HP Merk Oppo Reno 12 miliknya di PJBO. Tak lama kemudian korban dihubungi oleh pelaku dengan niat hendak membeli HP tersebut dan sepakat COD di rumah pelaku yang berada di Jalan Budi Luhur Perum bakti Cipta Residen, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Sesampainya korban di lokasi, korban menyerahkan HP tersebut ke pelaku untuk dicek, lalu kemudian pelaku berpura-pura ingin melihatkan HP tersebut kepada istrinya yang saat itu sedang berada di kamar.

Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung keluar dari kamar. Korban kemudian menanyakan keberadaan pelaku kepada istrinya. Istri pelaku justru mengatakan tidak tahu menahu tentang kesepakatan korban dan pelaku.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (02/04/2025) tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman.

Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

"Dari hasil pengembangan, mereka sudah 5 kali melakukan tindak pidana yang sama sepanjang bulan Maret 2025 dan kemungkinan masih ada korban lain yang saat ini masih kita dalami," kata Kanit.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, sementara HP milik korban sudah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kecanduan Judi Online, Anak Gelapkan Duit Orang Tua Rp125 Juta

Hukrim

Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Jumlahnya Fantastis!

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu ke Jakarta Digagalkan

Hukrim

Polisi Temukan Puluhan Butir Ekstasi Saat Amankan Pria Terkait Tindak Pidana Kehutanan di Kampar Kiri

Hukrim

20 Hektare Konsesi PT SPM Dirambah, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

Hukrim

Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang