Bawa Akasia 14 Ton Saat Lebaran, Truk Ditilang

Redaksi - Rabu, 02 April 2025 17:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/04/_9151_Bawa-Akasia-14-Ton--Saat-Lebaran--Truk-Ditilang.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Truk yang mengangkut 14 ton akasia saat Idul Fitri ditindak Polres Rohil.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU– Seorang supir truk nekat membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau saat lebaran kedua Idul fitri. Tindakan bukti pelanggaran (tilang) itu dilakukan karena truk berat memang dilarang beroperasi hinggal tanggal 4 April 2025.

"Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu kita melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, Rabu (2/4/2025).

Luthfi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah.

Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir potensi kemacetan, dan meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa perayaan Idulfitri.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya truk yang mengangkut muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton.

Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal dan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur operasional kendaraan barang selama masa mudik dan balik Lebaran.

"Ada dua pelanggaran yang dilakukannya, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dlarang," kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI), dan Direktur Jenderal Bina Marga.

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Gubernur Riau dengan Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir.

Kombinasi dari peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan operasional bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam melaksanakan penertiban ini.

"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang dapat menghambat perjalanan masyarakat serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan," tegas Luthfi.

Luthfi mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap kendaraan angkutan barang yang kedapatan tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Dia juga mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memahami dan mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan.

Kepatuhan terhadap peraturan ini akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia menegaskan pengawasan secara intensif akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan selama masa krusial arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas yang optimal bagi seluruh masyarakat," tuturnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pemerataan Infrastruktur, Semenisasi Jalan Lingkungan Pekanbaru Tahun Ini Ditargetkan Lebih dari 20 Kilometer

Hukrim

Mulai 13-29 Maret 2026, Truk Besar Dilarang Melintas di Tol Pekanbaru-Dumai

Hukrim

Agung Nugroho: Perbaikan Jalan Tahun Ini Harus Lampaui 42 Km

Hukrim

Truk Pengangkut Batu Bara Kecelakaan di Lintas Kiliran Jao, Supir Tewas

Hukrim

Pemkab Siak Ambil Langkah Tegas Cegah Kerusakan Jalan

Hukrim

Sepanjang 900 Kilometer Drainase di Pekanbaru Dinormalisasi Tahun Ini