Kasus Sabu, Perangkat Desa di Inhu Diciduk Polisi

Redaksi - Jumat, 07 Maret 2025 13:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/03/_6720_Kasus-Sabu--Perangkat-Desa-di-Inhu-Diciduk-Polisi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dua terduga pelaku narkoba yang salah satunya perangkat desa di Inhu diamankan polisi.(Foto: ist)
kabarmelayu.comINHU - Seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui berinisial Pj, Kadus diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/3/ 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan TPU, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Kami mendapatkan nama salah satu pelaku, yaitu Pj, yang merupakan perangkat desa di Sibabat. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka langsung kami amankan," kata Kapolres, Jumat (07/03/2025).

Saat ditangkap, Pj sempat membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya. Namun, petugas dengan sigap menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,17 gram, satu unit ponsel merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BM 4627 GN.

Tak berhenti pada satu tersangka, penyelidikan berlanjut untuk mencari pemasok narkotika tersebut. Dari hasil interogasi, Pj mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Sg.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu kembali bergerak pada malam yang sama. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Sg di rumahnya di Jalan Poros Sibabat 1, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida.

"Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang narkotika jenis sabu di bawah kakinya, tetapi barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas," jelas Kapolres.

Dari tangan Sg, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu unit ponsel merek Realme serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut.

Kedua tersangka telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba agar peredaran barang haram ini dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Hukrim

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan

Hukrim

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Hukrim

Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau