kabarmelayu.comPEKANBARU- Polsek Rokan IV Koto dan jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus pembunuhan seekor
Harimau Sumatera (HS), satwa yang dilindungi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Sebanyak 6 pelaku diamankan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, Ahad (2/3/2025) yang menyebutkan seekor harimau terjerat perangkap babi warga di kebun Desa Tibawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tibawan Bripka Edo langsung melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Riau untuk melakukan penyelamatan.
Namun ketika tim gabungan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan BKSDA tiba di lokasi pada Senin (3/3/2025) pagi, harimau tersebut sudah hilang dari jeratan. Setelah mengamati keadaan sekitar, tim mencurigai adanya jejak ban mobil di sekitar lokasi jeratan.
Mendapati HS yang terjerat tidak ada di lokasi, Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon, SH memerintahkan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian didapat informasi tentang sebuah mobil yang dicurigai sedang dicuci di Car wash 175, Ujungbatu.
Setibanya di car wash itu, tim mendapat informasi penting dari pekerja cuci mobil, bahwa bagian belakang kendaraan tersebut dalam keadaan sangat kotor dan banyak bekas kotoran hewan.
Setelah dilakukan pembuntutan, tim berhasil menghadang mobil tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang yang berada di dalam mobil mengakui telah membawa harimau tersebut ke Desa Cipang Kiri Hilir.
"Saat tim tiba di lokasi, harimau itu telah dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku," kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak enam pelaku berhasil diamankan, masing-masing Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), dan Emen (42), serta Endang (76).
Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 unit mobil Toyota Innova hitam nopol B 1657 UYA, 2 bilah pisau, 1 bilah parang, 2 utas tali nilon, 1 kulit harimau yang sudah dikuliti dan 2 karung plastik berisi daging dan tulang harimau.
"Setelah diamankan di Polsek Rokan IV Koto, tim medis dari Balai Besar KSDA langsung melakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian harimau tersebut," terang Budi.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut para pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hulu. Para pelaku terancam pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 juta," tegas Kapolres.
Kepala Balai Besar Sumberdaya Alam (BKSDA) Riau Genman Suhefty Hasibuan mendorong penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepada masyarakat Genman menegaskan, dilarang memelihara, memburu, menyiksa dan membunuh satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa Harimau Sumatera agar bisa beradaptasi dengan keberadaan harimau Sumatera dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan hidupnya.
"Kami imbau juga masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa harimau Sumatera," tegas Genman.