kabarmelayu.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan)Syahrul Yasin Limpo(
SYL) dari perkara korupsi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan demikianKPKbakal menagih aset untuk negara dari perkara korupsi SYL sepanjang politikus Nasdem itu tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Sehingga, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut," jelas Tessa.
KPK juga mengingatkan, modus pemerasan di lingkungan ASN menjadi salah satu fokusnya dalam pencegahan kasus korupsi, khususnya di area manajemen.
"KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali." imbuh Tessa.
Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Liputan6/Merdeka