kabarmelayu.comPEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menetapkan tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Narkotika Rumbai sebagai tersangka peredaran narkotika. Mereka diduga menyelundupkan narkoba ke dalam
Lapas melalui makanan yang diantarkan oleh perempuan inisial CK, Selasa (25/2/2025).
Ketiga pelaku tersebut yakni RK (28), RV (40), RP (28). Penyelundupan diketahui saat petugas jaga di lapas tersebut memeriksa barang bawaan berupa makanan yang diantar oleh CK yang merupakan adik pelaku RK. Saat itu ditemukan satu paket sabu seberat 2,11 gram di dalam bungkusan roti.
Tim dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang menerima laporan langsung memeriksa CK yang tidak mengetahui apa-apa terhadap barang bawaannya itu.
"Saksi CK ini diminta oleh bapaknya inisial KA mengantarkan makanan untuk abangnya inisial RK. Bungkusan yang dibawa itu berisi makanan yang diantar oleh orang tak dikenal di atas pagar rumahnya," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, Kamis (27/02/2025).
Dari pemeriksaan ini terkuak hal yang mencengangkan, ternyata narkoba sabu tersebut dipesan napi RV dari napi RP yang sama-sama berada dalam lapas, akan tetapi barang haram itu berada di luar lapas.
"Napi RK mengaku bahwa dirinya disuruh napi RV untuk mengambil barang titipan yang salah satunya berisikan narkotika, dan RV ini memesan narkotika dari napi bernama RP," paparnya.
"Iya (barang bukti dari luar lapas), RP juga pesan dari luar, masih kita dalami dan kembangkan pelaku lainnya. Untuk CK sampai saat ini masih sebagai saksi dan hampir menjadi korban," sambung AKP Bagus.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan, terlebih untuk mengetahui apakah masih ada lagi penyelundupan lainnya ke dalam lapas tersebut yang dilakukan para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, tiga napi tersebut ditetapkan jadi tersangka. Masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lainnya," tutup AKP Bagus.