kabarmelayu.comPEKANBARU - Seorang mantan polisi, MF, yang baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada November 2024 lalu, kembali ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sukajadi lantaran kedapatan mengedarkan sabu.
Tak sendirian, pria dengan pangkat Bripka itu diamankan bersama beberapa orang lainnya. Di antaranya RS, MRS dan TN yang ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH menjelaskan, personel menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.
"Salah satu tersangka mantan polisi yang sudah di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) Polresta Pekanbaru," kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril saat ekspos ungkap kasus, Jumat (21/02/2025).
Tersangka MF dipecat pada Juni 2024. MF sempat mengajukan banding, namun upaya tersebut ditolak pengadilan pada awal tahun ini. Terlebih lagi, MF juga berstatus residivis yang baru keluar pada November 2024.
"Kasus yang sama," singkat Kompol Kapolsek.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Kemudian tim opsnal melakukan undercover buy pada Selasa (11/2/2025).
Alhasil, MF ditangkap bersama TN di Jalan Kuantan III Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh. Saat itu tim menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dan 37 butir pil ekstasi dari keduanya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di Jalan Melati Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya dengan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi swlanjutnya bermuara kepada pengendali yang diakui para pelaku berasal dari seseorang yang sedang mendekam dalam sel tahanan salah satu di Pekanbaru.
"Ini juga dikendalikan dari Lapas di Pekanbaru, tetapi ketika pengembangan lanjutan ternyata nomor (pengendali dari Lapas) itu nomor luar, jadi terhenti di situ," tutup Kapolsek.