kabarmelayu.comPEKANBARU- Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Rencananya barang haram itu, akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan Subdit III pada Senin (10/2/2025) dini hari. Selain barang bukti, turut diamankan empat orang kurir.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, setelah ditimbang, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 9.876,6 gram.
"Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan," kata Kombes Putu, Kamis (20/2/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28). Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam ZM, diketahui bahwa ketiga orang ini bertugas memantau jalur untuk memastikan pengiriman narkoba aman dari pantauan petugas.
"Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas," ujar Kombes Putu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap dua lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika.
"Di kendaraan mereka ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu dengan bungkus bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," jelas Kombes Putu.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam operasi ini, serta beberapa telepon genggam milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Merek dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Kombes Putu.