32 Travel Gelap Terjaring Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 11:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/02/_2095_32-Travel-Gelap-Terjaring-Operasi-Keselamatan-Lancang-Kuning-2025.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Mobil travel gelap yang terjaring operasi Lancang Kuning 2025.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Sebanyak 32 mobil travel gelap terjaring dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Satlantas Polres jajaran, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan UPTD Kementerian Perhubungan Wilayah Riau-Kepri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau."Total ada 32 travel gelap yang kami tindak dalam operasi ini," ujar Lagomo, Rabu.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, Ditlantas Polda Riau menindak 7 unit travel gelap, Polresta Pekanbaru 2 unit, Polres Kampar 7 unit, Polres Dumai 5 unit, Polres Siak 4 unit, Polres Inhu 4 unit, Polres Pelalawan 2 unit, dan Polres Inhil 1 unit.

"Hasil itu merupakan rangkuman operasi hari ke sembilan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025," terang Lagomo.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, menambahkan, travel gelap yang diamankan mayoritas menggunakan kendaraan Toyota Innova dan Toyota Fortuner.

"Travel gelap ini merugikan angkutan umum berizin dan membahayakan keselamatan penumpang karena tidak memenuhi standar angkutan yang layak," tegasnya.

Selain tidak memiliki izin trayek dan KIR, travel gelap juga dianggap berisiko tinggi bagi penumpang. "Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi berizin guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan," tambah Taufiq.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan umum tanpa izin melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

"Operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan ketertiban dan keamanan transportasi di wilayah Riau," pungkas Taufiq.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai

Hukrim

Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan

Hukrim

Calya Tabrak Truk di Tol Permai, Dua Tewas

Hukrim

Laka Lantas di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia

Hukrim

Pembuang Sampah Liar di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan