kabarmelayu.comPEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022 dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus yang menjerat mantan Ketua PMI Riau, SAB, dan Bendahara RP ini akan segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, P-21-nya per hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (12/02/2025).
Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke JPU, dan segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya," tambah Zikrullah.
Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rentang waktu 2019-2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa SAB dan RP diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan antara lain, membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, dan menyusun kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan
Tak hanya itu, terjadi pula pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
SAB dan RP telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.