kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse
Narkoba Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram jaringan internasional. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, sebanyak 71.620 jiwa berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini.
Penangkapan ini bermula dari informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
"Kami mendapatkan informasi, ada seorang yang akan mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) seorang mantan Satpam warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir," ujar Kombes Putu didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/02/2025)
Saat penangkapan, BA menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak dus berisi 15 bungkus plastik besar di bawah rambu lalu lintas belakang pos keamanan kawasan industri.
"Tersangka BA mengaku barang haram ini milik seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu. Modusnya, BA membawa dan meletakkan sabu di titik yang telah ditentukan oleh jaringan mereka," tambah Kombes Putu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
"Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkotika. Tersangka BA dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Putu.
Saat ini, polisi terus memburu tersangka I yang diduga menjadi otak peredaran narkoba ini. Tersangka BA dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.