Garap Kawasan Hutan di Inhu, Operator dan Helper Ditangkap, Alat Berat Diamankan

Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 17:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/02/_7375_Garap-Kawasan-Hutan-di-Inhu--Operator-dan-Helper-Ditangkap--Alat-Berat-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Alat berat beserta operator dan helper diamankan tim gabungan.(Foto: ist)
kabarmelayu.comINHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (inhu) mengungkap kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Dua orang yang mengoperasikan alat berat ditangkap.

Terungkapnya kasus ini melalui patroli gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu patroli gabungan menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Pejangki.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menerangkan, di lokasi, tim menemukan alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi membuka lahan. Tim kemudian mengamankan operator alat berat berinisial RY dan helper berinisial AT.

Berdasarkan keterangan RY dan AT, mereka telah bekerja selama tiga hari di lahan tersebut. Keduanya mengaku bahwa lahan yang mereka garap adalah milik seorang pria berinisial MT.

"Tim kemudian bergerak menuju lahan yang dikelola oleh MT dan berhasil mengamankannya. MT mengakui bahwa ia menyuruh RY dan AT untuk menggarap lahannya, bahkan dia juga mengakui bahwa lahan tersebut berada di kawasan HPT," jelasnya.

Tim kemudian mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus ini. MT diduga melanggar Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

MT merupakan warga asal Gresik, Jawa Timur, yang menjadi pekerja alat berat di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Dalam kasus ini, MT berperan sebagai orang yang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

"Dia juga diduga membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim patroli gabungan adalah satu unit excavator warna orange yang digunakan oleh para pelaku untuk membuka lahan di kawasan hutan," jelasnya.

Saat ini, perkara atas nama tersangka MT masih dalam tahap penyidikan. Tersangka telah ditahan sejak tanggal 4 Februari 2025 untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus ilegal logging dan penggarapan hutan secara ilegal. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

"Penggarapan hutan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Hutan merupakan paru-paru dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kerusakan hutan dapat menyebabkan banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati," terang Fahrian.

Fahrian mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. "Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan ilegal logging atau penggarapan hutan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait," tegasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN

Hukrim

Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon

Hukrim

Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS

Hukrim

Tak Singgung Pemulihan Hutan, Jikalahari: Permenhut 20 Tahun 2025 Kejahatan Terencana Putihkan Sawit Ilegal

Hukrim

Hutan Sumatera Menyusut, Bencana Membesar, Saatnya Keluar dari Tata Kelola Reaktif

Hukrim

1 Juta Ha Konsesi Dicabut, 116 Ribu Ha di Sumatra