Dukung Transparansi dan Akuntabilitas. PPWI Inhil Surati PN Tembilahan, Minta Data Perkara Sepanjang 2024

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2025 13:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/01/_6276_Dukung-Transparansi-dan-Akuntabilitas--PPWI-Inhil-Surati-PN-Tembilahan--Minta-Data-Perkara-Sepanjang-2024.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sekretaris DPC PPWI Inhil, Bapadhal menyerahkan permohonan data perkara kepada PN Tembilahan.(Foto: ist)
kabarmelayu.comINHIL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (23/01/2025).

Dalam surat tersebut, DPC PPWI Inhil mengajukan permohonan data terkait perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, termasuk perkara yang telah menjalani proses kasasi, sepanjang tahun 2024. Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sekretaris DPC PPWI Inhil, Bapadhal menyatakan bahwa transparansi data perkara hukum adalah hal yang penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik serta menciptakan akuntabilitas lembaga peradilan.

"Data ini bukanlah sesuatu yang tabu untuk diketahui oleh masyarakat. Sebagai elemen pers dan warga negara, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya keterbukaan informasi, terlebih terkait putusan hukum yang berpengaruh pada keadilan publik," ujar Bapadhal yang juga ketua TKSK Inhil.

Ia juga menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen PPWI dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan data, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan dan terpercaya sesuai hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang.

DPC PPWI Inhil menegaskan bahwa surat permohonan ini bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan langkah konstruktif untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan lembaga peradilan dalam menciptakan transparansi dan keadilan.

UU Keterbukaan Informasi PublikUU KIP Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi tertentu yang telah dikecualikan oleh undang-undang. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

DPC PPWI Inhil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(Tim)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

19 Tahun PPWI, Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia

Hukrim

LPPH Riau Hadir, Soroti Kasus Karhutla dan SPPD Fiktif

Hukrim

Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri

Hukrim

PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

Hukrim

HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Hukrim

Kegiatan Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Gunung MaLelo