PPATK Ungkap Kades Selewengkan Ratusan Miliar Dana Desa untuk Main Judi Online

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 22:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/01/_5364_PPATK-Ungkap-Kades-Selewengkan-Ratusan-Miliar-Dana-Desa-untuk-Main-Judi-Online.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: dok)
kabarmelayu.comJAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang puluhan miliar yang dialokasikan untuk dana desa diselewengkan dalam kegiatan perjudianonline.

Juru Bicara PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan oleh otoritasnya terungkap banyak kepala desa di sejumlah wilayah yang menerima transfer dana desa melakukan transaksi perjudianonlinerentang valuasi antara Rp 50 sampai Rp 260 juta.

Natsir mengungkapkan, salah-satu contoh temuan PPATK yang terjadi di salah-satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Kata dia, transfer dana desa ke rekening dana desa (RKD) periode Januari sampai dengan Desember 2024 dari pemerintah pusat senilai Rp 115 miliar.

"Dan dari transfer tersebut sebanyak Rp 50-an miliar di transfer ke kepala desa atau pihak lainnya lebih dari Rp 40 miliar yang diselewengkan," begitu kata Natsir kepadaRepublikasaat dihubungi dari Jakarta, Senin (20/1/2025).

Kata Natsir, dari satu kabupaten tersebut, PPATK mencatat ada sebanyak enam nama kepala desa yang menyelewengkan dana desa tersebut. "Paling tidak ada enam kepala desa yang diketahui menggunakan dana desa tersebut untuk disetorkan guna bermain judionlineantara Rp 50 hingga Rp 260 juta," ujar Natsir.

PPATK kata Natsir sudah menyerahkan hasil temuan tersebut ke otoritas aparat agar diproses hukum. "Salah-satu kepala desa (yang menggunakan dana desa untuk judi online), adalah kepala desa yang berkedudukan sebagai ketua asosiasi APDES Kabupaten," uajr Natsir.

Perjudianonlinemenjadi salah-satu masalah sosial yang menjadi prioritas pemerintah untuk diberantas.

Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto sampai memerintahkan Menteri Koordinator Politik, dan Keamanan (Polkam) membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas tersebut beranggotakan banak kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang melakukan penindakan hukum. Hingga kini, dari hasil penindakan kepolisian sudah menyita uang triliunan rupiah yang diduga bersumber dari aktivitas judionline.

Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!

Hukrim

Bobol Rumah Warga, Residivis Pecandu Sabu dan Judol Nyaris DIhajar Massa

Hukrim

Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus

Hukrim

Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE

Hukrim

Sakau, Dua Pecandu Sabu dan Judol Nekat Bobol Kedai Rokok

Hukrim

Sikat Judi Sabung Ayam, Kapolres Kampar: Tidak Ada Ruang untuk Perjudian