Polsek Limapuluh Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi

Redaksi - Minggu, 19 Januari 2025 17:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/01/_1692_Polsek-Limapupuh-Ungkap-Sindikat-Perdagangan-Bayi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tiga tersangka pelaku perdagangan bayi melalui media sosial tiktok.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial Tiktok.Tiga pelaku diamankan, Sabtu (18/1/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara berhasil mengamankan tiga orang perempuan berinisial TH (31), EJ (49) yang merupakan bidan di salah satu rumah sakit di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis serta AT (42), pelaku yang akan membeli bayi tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan bayi berjenis kelamin perempuan yang hendak dijual oleh para pelaku.

Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sindikat yang menawarkan bayi melalui media sosial Tiktok dan hendak bertransaksi di salah satu Caffe yang berada di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

"Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua tersangka saat hendak bertransaksi menjual bayi yang mereka bawa kepada tersangka lainnya," kata AKP Leo, Ahad (19/01/2025).

Saat diinterogasi, tersangka TH mengaku bayi tersebut didapat dari tersangka EJ dan hendak dijual kepada tersangka AT seharga Rp25 juta. Tersangka EJ mengaku dirinya hanya sebagai perantara penjual.

Tersangka AT mengaku membeli bayi karna bayi yang masih berumur 2 minggu tersebut untuk dijual kembali kepada seseorang seharga Rp35 juta.

Tersangka AT juga mengaku sudah 5 kali menjual bayi di daerah Medan melalui media sosial Tiktok. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, bayi yang diamankan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan intensif.

Saat diamankan, kondisi bayi terlihat sesak nafas. Mata bayi menguning yang diduga mengidap stunting atau kurang gizi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai

Hukrim

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 63 PMI Ilegal dan 7 WNA ke Malaysia

Hukrim

Pasutri di Bengkalis Diduga Terlibat TPPO, 5 Pekerja Migran Ilegal Diamankan

Hukrim

Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

Hukrim

Remaja Perempuan di Inhu Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Jambi