kabarmelayu.comINHU - Seorang mantan petugas keamanan ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku karena mengedarkaan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial AS (33) ditangkap pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, laporan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
"Kami menerima informasi dari warga tentang peredaran narkoba di Desa Alim. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," terangnya, Kamis (16/01/2025).
Tim yang dipimpin Ipda Iksan Lutfi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat. Ditemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 21,44 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain, yakni satu dompet biru, satu unit ponsel Vivo hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik sebagai alat penyendok serta tisu pembungkus barang bukti. Semua barang haram itu ditemukan tergantung di rak dapur rumah pelaku.
Menurut keterangan polisi, Ari sebelumnya bekerja sebagai satpam di PT Arvena. Namun, setelah berhenti dua bulan lalu, ia diduga mulai terlibat dalam peredaran narkoba.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka bertindak sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual. Dia telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolres.
AKBP Fahrian menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah ini. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.
Peran masyarakat sangat penting. Pihaknya mengimbau agar warga tidak ragu memberikan informasi terkait kejahatan narkoba demi menjaga lingkungan tetap kondusif.