Polda Riau Ungkap Peredaran 53,6 Kilogram Sabu dan 49.682 ekstasi, 317.707 Jiwa Terselamatkan

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2025 09:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/01/_3802_Polda-Riau-Ungkap-Peredaran-53-6-Kilogram-Sabu-dan-49-682-ekstasi--317-707-Jiwa-Terselamatkan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Empat terdangka kurir narkoba sabu dan ekstasi yang kini terancam hukuman mati.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Polda Riau berhasil mengungkap jaringan penyelundup narkoba internasional yang telah lama beroperasi. Ada empat tersangka dengan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.

"Dengan banyaknya jumlah barang bukti tersebut, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini menjadi bukti keseriusan kapolisian dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Keempat tersangka yang diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau ini berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap pada Kamis (9/1) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Operasi yang dilakukan oleh Tim Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kompol Riyan Fajri ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan.

"Ini adalah pukulan telak bagi para pengedar narkoba. Kita tidak akan pernah lelah untuk memburu mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," demikian Irjen Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, awalnya tim Subdit 2 melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman barang haram tersebut. Diketahui ada sebuah kendaraan roda empat warna putih di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.

"Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S," kata Kombes Putu Yudha Prawira.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkoba itu kepada SH.

Tanpa buang waktu, tim melakukan control delivery ke Kabupaten Pelalawan. Di sana tim menangkap SH yang datang dengan mobil hitam di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Ketika diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut. Sementara, pemasok narkoba yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran

"Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar. Penangkapan ini telah menyelamatkan 317.707 jiwa dari bahaya narkoba," terang Kombes Yudha lagi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan

Hukrim

Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Hukrim

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan