Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Ampi Ditangkap, Plasenta Masih Tertinggal di Rahim Pelaku

Redaksi - Sabtu, 04 Januari 2025 14:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/01/_8451_Pelaku-Pembuang-Bayi-di-Jalan-Ampi-Ditangkap--Plasenta-Masih-Tertinggal-di-Rahim-Pelaku.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dua pelaku pembuangan bayi di Jalan Ampi diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dua tersangka pembuangan bayi di Jalan Ampi, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan. Keduanya mengaku ketakutan dan tidak mau bertanggung jawab atas janin hasil hubungan gelap mereka.

Pelaku RF (23) nekat memotong plasentanya sendiri menggunakan gunting, hingga saat ini ari-arinya masih tinggal di dalam rahim. RF merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Pekanbaru. Sementara satu pelaku lainnya yakni MFP (25) seorang karyawan Indomaret.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengungkapkan, bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah ini tidak mau dipertanggungjawabkan oleh MFP. Bayi tersebut lahir di kamar kos RF tanpa bantuan tenaga medis pada Rabu, 25 Desember lalu. Saat bayi sudah lahir, RF memotong tali plasentanya sendiri dengan gunting.

RF melakukan sendiri proses lahiran hingga sampai sekarang ini tali plasenta masih di rahim RF.

"Setelah lahir, timbul niat keduanya untuk mwmbuang bayi tersebut. Motif mereka membuang bayi ini karena malu punya anak hasil di luar nikah ditambah lagi pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab," kata Kompol Syafnil, Sabtu (04/01/2025).

Hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF hamil.

Dilansir dari nadariau.com, bayi itu berbobot 2,1 kilogram dengan panjang 30 centimeter. Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Pelaku pembuang bayi telah ditangkap dan ditahan di Kapolsek Bukit Raya. RF dan MFP dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Hukrim

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar

Hukrim

Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar

Hukrim

Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti

Hukrim

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai