kabarmelayu.comPEKANBARU - Perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (
SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau, terungkap selebgram Hana Hanifa menerima uang lebih kurang Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (24/12/2024). Dijelaskan, pengakuan awal Hana menunjukkan ia menerima Rp900 juta. Namun begitu, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, kemungkinan jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.
Hana diduga menerima uang hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Kasus ini terkait perjalanan dinas luar daerah DPRD Riau yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2020-2021.
Selain menyasar anggota internal DPRD, aliran dana korupsi juga diduga mengalir ke sejumlah pihak eksternal, termasuk selebritas.Penyidik Polda Riau saat ini tengah mendalami aliran dana untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
Pemanggilan ulang terhadap Hana telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana," tegas Kombes Nasriadi.
Kombes Nasriadi juga mengimbau semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kerugian negara serta mempercepat proses penyelesaian hukum kasus yang masih dalam tahap pengembangan.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam kejahatan ini terungkap. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku," tutup Kombes Nasriadi.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menyita aset milik MF yang berada di Riau dan luar Riau. MF sendiri menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada saat itu.
Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).