Korupsi APBDes, Mantan Kades Teratak Divonis 4,5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 14:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/12/_3868_Korupsi-APBdes--Mantan-Kades-Teratak-Divonis-4-5-Tahun-Penjara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sidang Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantad Kades Teratak.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Muhammad Ardi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp452 juta.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

"Iya. Sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu sore.

Dalam putusannya, kata Jackson, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

"Putus 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452.602.228 subsidair 1 tahun penjara," kata Kasi Intelijen dikutip dari nadariau.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Muhammad Ardi menyatakan menerima.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Di mana Jaksa menginginkan terdakwa divonis selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp454.802.228 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius mengatakan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan APBDes Teratak TA 2019. Terdakwa tidak mengelola keuangan sebagaimana peruntukkannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan terdakwa merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024," singkat Marthalius.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim

Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara

Hukrim

Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat