Kecanduan Sabu dan Judi Online, ABG di Tangkerang Labuai Curi Kotak Infak masjid dan Aniaya Orang Tua

Redaksi - Rabu, 20 November 2024 19:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/11/_3426_Kecanduan-Sabu-dan-Judi-Online--ABG-di-Tangkerang-Labuai-Curi-Kotak-Infak-masjid-dan-Aniaya-Orang-Tua.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
VA (16) ABG di Tangkerang Labuay yang kecanduan sabu, nekat mencuri kotak infak masjid dan menganiaya orang tuanya.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Akibat kecanduan sabu dan judi online, seorang anak baru gede (ABG) berinisial VA (16) nekat mencuri kotak infak masjid serta tega menganiaya orang tua dan kakaknya sendiri apabila tidak diberi uang untuk membeli narkoba. Dia kini terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Bukit Raya setelah aksi pencurian yang dilakukannya terekam CCTv.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, aksi pencurian kotak infak ini terjadi di Masjid Nurul Hikmah, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

"Aksi tersangka ini terekam CCTv masjid, dan ternyata yang membongkar kotak infak tersebut anak-anak di sekitar masjid," kata Kompol Syafnil, Rabu (20/11/2024).

Akksi ini terjadi pada Selasa (19/11/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berjalan keluar rumah, dan melintas depan Masjid Nurul Hikmah. Terlintas di pikiran tersangka untuk mengambil uang yang ada dalam kotak infak, karena masjid tersebut tidak terkunci.

Saat itu tersangka langsung masuk ke dalam masjid. Saat melihat kotak infak itu, tersangka langsung mencari cara untuk bagaimana mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut.

"Tersangka melihat ada anak kunci dan menggunakan anak kunci tersebut untuk mencongkel kotak infak yang terbuat dari aluminium," terang Kompol Syafnil.

Tersangka mencongkel rangka aluminium kotak infak itu sehingga kaca kotak infak tersebut pecah. Setelah berhasil mengambil uang dalam kotak infak, tersangka langsung kabur.

Tidak lama kemudian, gharim masjid datang dan melihat kotak infak sudah dibobol maling. Ia lantas mengecek rekaman CCTV dan terlihat tersangka yang melakukan.

"Saat itu saksi memberitahu warga dan mendatangi rumah tersangka untuk melaporkan ke keluarganya. Warga juga melaporkan ke pihak kepolisian," ungkap Kaapolsek

Atas laporan warga, polisi mengamankan tersangka di rumahnya pada hari yang sama. Dia mengaku telah mengambil uang di dalam kotak infak masjid sekitar Rp500 ribu.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, tersangka sudah sering melakukan aksi serupa. Uang itu digunakan untuk membeli narkoba dan untuk bermain judi slot.

"Orang tua dari tersangka ini juga sering dipukuli oleh tersangka kalau minta uang untuk beli sabu tidak diberi. Hasil tes urinenya juga positif memakai narkoba," tutup Kapolsek.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Hukrim

Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba

Hukrim

Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus

Hukrim

Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing

Hukrim

Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi