Pengiriman TKI Ilegal dari Rohil ke Malaysia Digagalkan

Redaksi - Senin, 04 November 2024 22:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/11/_830_Pengiriman-TKI-Ilegal-dari-Rohil-ke-Malaysia-Digagalkan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Polsek Kubu Rokan Hilir mengungkap kasus perdagangan orang pengiriman pekerja ilegal tujuan Malaysia.(Foto: Ist)
ROHIL - Polsek Kubu Rokan Hilir mengungkap kasus perdagangan orang pengiriman pekerja ilegal tujuan Malaysia. Tiga orang diamankan berinisial Fa (49), Wa (35) dan Ha (41).

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Aktivitas itu diduga akan memberangkatkan warga Indonesia ke Malaysia untuk dijadikan pekerja menggunakan speedboat pada Ahad (3/11/2034).

Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim melihat beberapa orang mendekati speedboat dan pada pukul 05.30 WIB mesin speedboat dinyalakan.

"Pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan," ucap Iptu Kodam.

Dalam apeedboat tersebut terdapat tiga penumpang, yakni Na (18), Bis (40), dan Jef (25) yang rencananya akan diberangkat tanpa kelengkapan dokumen resmi ke Malaysia.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti termasuk satu unit speedboat milik Kantan, beberapa telepon genggam milik tersangka dan uang tunai Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan biaya keberangkatan.

"Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa sebagai tekong, mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan. Sedangkan Wa dan Ha menerima Rp 500.000 per penumpang," jelas Iptu Kodam lagi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Hukrim

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar

Hukrim

Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar

Hukrim

Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti

Hukrim

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai