INHIL- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan barang sembako ilegal yang dibawa Kapal Motor (KM) Nur Sakila di Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari pengungkapan barang tanpa dokumen lengkap itu, polisi mengamankan satu orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK didampingi Kasat Polairud AKP Ridwan SH, MH, Jumat (1/11/2024) mengatakan, penangkapan ini berawal dari patroli personel di lapangan.
"Personel melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya," ujar Budi.
Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
"Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya," ucap Budi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.
Adapun barang yang diamanakan berupa 300 karung beras, 50 karung cabe kering, 4 karung kacang tanah, asam jawa 176 kg, 1 karung kacang kedelai, 17 karung beras pulut, 8 karung bawang putih, 25 karung ikan bilis, 2 kg tembakau.