PEKANBARU- Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (
WBP)
Lapas Kelas II A Bangkinang dipindahkan ke
Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Sabtu (19/10/2024). Pemindahan dilakukan karena
Lapas asal mengalami over kapasitas.
Setibanya di Lapas Selatpanjang, rombongan WBP langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur. Para WBP menjalani pemeriksaan badan dan pengecekan kesehatan guna memastikan kondisi mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Proses pemindahan ini diinisiasi oleh Kasubsi Keamanan, Benny, serta perwakilan Staf Lapas Kelas IIA Bangkinang. Di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, para WBP diterima langsung oleh Kasi Adm Kamtib, Petrus Bambang Sugiarto, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Selatpanjang, Syofri Mulyadi.
Syofri menyampaikan ini bukan pertama kalinya Lapas Selatpanjang menerima narapidana baru.
"Kita bisa melihat bahwa hampir semua Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia menghadapi masalah overkapasitas. Salah satu solusi untuk mengurangi masalah tersebut adalah dengan melakukan pemindahan narapidana ke Lapas lain yang masih memiliki kapasitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, dalam banyak kesempatan juga menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan WBP ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh kondisi over kapasitas.
Selain pemeriksaan kesehatan, barang-barang pribadi dan dokumen WBP juga diperiksa secara ketat untuk memastikan keamanan serta kelengkapan administrasi. Proses ini dilakukan mengacu pada SOP guna menjaga ketertiban serta menghindari potensi pelanggaran selama proses penerimaan narapidana baru.
"Pemindahan narapidana ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi over kapasitas di berbagai Lapas di Indonesia.