Tempat Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing Disegel, Pemilik Diburu

Redaksi - Senin, 07 Oktober 2024 19:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/10/_6927_Tempat-Pemurnian-Emas-Ilegal-Disegel--Pemilik-Diburu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Polisi menyegel rumah yang menjadi lokasi pemurnian emas ilegal.(Foto: Ist)
KUANSING - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyegel rumah yang nenjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diketahui, salah seorang pekerja tambang emas ilegal itu meninggal dunia.

"Rumah tersebut kita garis polisi terkait dengan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin Senin (7/10/2024).

Nasrudin mengatakan, pengecekan dilakukan di rumah milik seseorang bernama Puji, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini polisi sudah menangkap Puja orang yang memasok bahan emas ke Puji.

"Petugas sudah menangkap Puja, orang yang memasok bahan emas ke Puji. Tapi Puji sudah melarikan diri sebelum kita sampai ke rumahnya," jelas Nasrudin.

Rumah Puji ini terletak di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Penyegelan dipimpin Nasrudin bersama personel Satreskrim Polres Kuansing dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi dan Bhabinkamtibmas.

"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi," ujar Nasruddin.

Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka Puja Ibrahim sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal.

"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Puji yang hingga kini masih berstatus buron," jelas Nasruddin.

Dia memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan

Hukrim

Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh

Hukrim

Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

Hukrim

Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan

Hukrim

Polisi Tertibkan PETI di Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan

Hukrim

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal