Lima Pelaku Ilog di Desa Tamiang Bengkalis Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 28 September 2024 23:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/09/_538_Lima-Pelaku-Ilog-di-Desa-Tamiang-Bengkalis-Ditangkap.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Polisi mengamankan 5 pelaku ilog beserta barang bukti.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Lima pelaku ilegal logging (Ilog) atau pembalakan liar di area konsesi milik PT BBHA ditangkap. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti lebih kurang 8 Kubik kayu olahan serta 2 unit mesin chainsaw.

Para pelaku yang diamankan berinisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitasnya di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi menjelaskan, para pelaku diamankan setelah merespon laporan manajemen PT BBHA.

"Para pelaku ini kita tangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan konsesi hutan lindung," kata Kompol Rifendi, Sabtu (28/9/2024).

Rifendi menjelaskan peran masing-masing pelaku. Tersangka AZ merupakan pemilik modal. Sedangkan, ZM, AM dan BS bertugas sebagai operator Chainsaw dan MR sebagai tukang pikul.

Para pelaku ini diamankan pada Rabu (25/9/2024) saat sedang melakukan pembalakan. Pihak PT BBHA yang mengetahui aksi tersebut langsung melaporkan ke Polsek Bukit Batu karena merasa terganggu.

Menindaklanjuti laporan PT BBHA, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi, memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto SH beserta tim opsnal untuk melakukan patroli dan lakukan tindakan tegas.

Tiba di kantor perusahaan, tim opsnal langsung melakukan patroli menggunakan speed milik security PT BBHA, lalu menelusuri area lokasi pembalakan hutan.

Sampai di lokasi, tim opsnal menemukan tumpukan kayu rakitan hasil olahan. Kelima pelaku diamankan saat berada di lokasi. "Kelima pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Bukit Batu untuk diproses lebih lanjut," jelas Rifendi.

Para pelaku dalam perkara ini disangsi tindak pidana Pembalakan Liar atau Ilegal Logging sesuai UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja.

Pelaku juga diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis /POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023.

"Para tersangka ini terancam kurungan 5 tahun penjara," tegas Kompol Rifendi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kandis, 6.500 Liter Solar Disita

Hukrim

Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog

Hukrim

PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan

Hukrim

Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh

Hukrim

Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

Hukrim

Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan