Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir Senilai Rp88 Miliar Digagalkan

Redaksi - Rabu, 18 September 2024 19:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/09/_7389_Penyelundupan-Sabu-76-Kilogram-dan-Ekstasi-41-000-Butir-Senilai-Rp88-Miliar-Digagalkan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ekspose penangkapan 76 kilogram dan ekstasi 41.000 butir senilai Rp88 miliar.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Ditres Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba internasional. Delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 76 Kg dan 41 ribu butir pil ekstasi senilai Rp88 miliar lebih.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan dilakukan di tiga tempat berbeda di Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil) hingga ke Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.

"Dari pengungkapan itu disita 76 Kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi," ujar Anom didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (18/9).

Barang haram itu diamankan dari delapan orang tersangka berinisial Mam (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51), J (32), dan K (26).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 12 September 2024 di Pekanbaru. Saat itu, polisi menangkap dua orang kurir Mam dan ZS.

Kedua kurir itu, berangkat dari Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Dari kedua tersangka, polisi hanya menemukan handphone dan sejumlah uang.

"Pengakuan keduanya mereka sudah mengantar sabu dari Tanah Putih, Rohil. Barang diterima dari orang yang tak dikenal menggunakan mobil Innova," jelas Manang.

Atas informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap mobil Toyota Innova tersebut. Diketahui, pelaku melintas di Jalan Inhu-Jambi dengan mobil Innova Reborn BM 1650 SQ.

Tim Subdit 3 Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida untuk razia. Ketika mobil tersebut melintas langsung dihentikan.

"Dua orang ditangkap, berinisial M dan R, ditemukan dua tas jinjing dan satu goni plastik berisi 30 Kg sabu dalam dua plastik besar dan dan 11 ribu butir pil ekstasi dalam plastik sedang," jelas Manang.

Kemudian dilakukan pengembangan. Pada 13 September 2024, polisi memangkap 1 orang pengendali berinisial MS di kamar Hotel Trenz, Kecamatan Tampan. "Dia yang memerintahkan M dan R," kata Manang.

Pengakuan tersangka, barang itu akan diserahkan ke dua kurir laim yang akan membawa ke Pelembang. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Di sana dilakukan penangkapan pada pemesan sabu dan ekatasi berinisial BFI. "Pengaluan BFI, dia diperintahkan oleh Sultan Malaysia untuk menerima barang bukti 10 kg sabu dan 5 ribu butir ekstasi dari tersangka R," jelas Manang.

Sementara pada 16 September 2024, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II tentang pengiriman 1 Kg sabu.

"Satu orang diamankan berinisial J," kata Manang. Sabu akan dibawa ke Lombok menggunakan pesawat Citilink. Dia diupah Rp70 juta per Kg," ucap Manang.

Di tanggal yang sama, juga dilakukan pengungkapan di wilayah hukum Polsek Bangko, Polres Rohil. Berawal ketika personel Bhabinkamtibmas patroli di Jalan Pesisir, Bagansapiapi, ditemukan mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA terparkir di jalan itu.

Tidak lama kemudian, seorang laki-laki berinisial K keluar dari mobil. Dia menyampaikan kepada polisi melihat buaya dan takut melintas.

Kemudian K pergi meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pengecekan di pinggie Jalan Pesisir, ditemukan dua kardus berisi 45 Kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

"Dilakukan penyelidikan, K akhirnya di tangkap di sebuah hotel di Jambi," ungkap Manang.

Manang menyebutkan, polisi telah mengidentifikasi bos jaringan yang berada di Malaysia dan berencana untuk bekerja sama secara internasional untuk penangkapan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undamg-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat ancaman hukuman mati.

"Dari pengungkapan ini, sekitar 801 ribu orang diyakini terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp88 miliar lebih," pungkas Manang.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Hukrim

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan

Hukrim

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Hukrim

Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau