PEKANBARU- Sopir mibibus Honda Mobilio BM 1463 ZG RS, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak truk bermuatan LPG di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) Kilometer 44/400 Jalur B, sekitar pukul 09.21 WIB.akibat laka tersebut, tiga penumpang meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak sesuai Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Betul sopir mobil Honda Mobilio ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Siak, AKP Fandri, Jumat (13/9/2024).
Untuk proses selanjutnya, RS saat ini ditahan di Polres Siak.
Penetapan RS sebagai tersangka setelah menyebabkan tiga penumpang bernama Revi Brita (31), Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45) tewas. Seorang penumpang lainnya, Arif Novtryattra (35) dinyatakan selamat.
Peristiwa lakalantas maut itu terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 09.21 WIB. Awalnya, mobil yang dikemudikan tersangka datang dari gerbang Tol Bhatin Solapan tujuan Pekanbaru.
Setibanya di TKP, Rizky yang menyetir dengan kecepatan tinggi tiba-tiba merasakan kantuk sesaat (mikrosleep) dan langsung menabrak truk tangki LPG di depannya.
Akibat benturan keras tersebut menyebabkan Revi Brita (31), Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45) tewas karena sejumlah luka serius.
Setelah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak mendatangi lokasi dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, diketahui lima orang di dalam minibus positif narkoba.
Fandri mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana sopir tersebut mendapatkan narkoba.