PEKANBARU - Setelah melakukan penggrebekan ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang Panam Pekanbaru, akhirnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka.
Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, S. Farm, Apt, MH mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing YN dan NS dengan bilai kosmetik yang diamankan lebih dari Rp500 juta.
Seluruh barang bukti kata yakni sebanyak 167 item produk kosmetik dan obat tradisional Tanpa izin edar dati Badan POM.
"Totalnya sekitar 11.800 pcs," ungkap Alex.
Para tersangka jelas Alex sebagai pemilik dan sekaligus penanggung jawab.
Keduanya diamankan dari gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (3/9/2024) kemarin. Kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal.
"Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online," jelas Alex.
Sebelumnya, dari lokasi tim gabungan yang terdiri dari BPOM Pekanbaru, Polda Riau serta Satpol PP turut membawa lima orang.
Kepala Penindakan BPOM Pekanbaru menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru. Namun petugas hanya menemukan sedikit saja.
"Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini," jelasnya.
Ia menegaskan, distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.