Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Redaksi - Senin, 02 September 2024 12:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/09/_327_Kejagung-Tunda-Proses-Hukum-Calon-Kepala-Daerah-2024.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kejaksaan Agung.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal yang sama dilakukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Aturan ini disebut masih berlaku.

"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemaren," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Ahad (1/9/2024).

Harli mengatakan peraturan itu tidak boleh disparitas (terdapat perbedaan). Esensi aturan juga disebut bukan hukum untuk melindungi pelaku kejahatan.

"Tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," jelas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Kemudian, mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat "black campaign", yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Guna menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam aturan tersebut.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran intelijen mengoptimalisasi perannya dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

"Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,"ungkapnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kapolres Kampar Lakukan Kunjungan Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan

Hukrim

Restorative Justice, Kejari Rohul Bebaskan Tersangka Pencurian dan Pengancaman

Hukrim

Pemkab Rohil Apresiasi Inovasi Kejari, NGOBJAR Bukti Solidnya Antarlembaga

Hukrim

Pemkab Rohil Apresiasi Inovasi Kejari, NGOBJAR Bukti Solidnya Antarlembaga

Hukrim

SF Hariyanto Tegaskan ASN Setwan Riau, Jangan Ada Lagi Masalah SPPD

Hukrim

Jaksa Agung Ungkap Banyak Aset-Aset Sitaan ‘Ditilap’