kabarmelayu.comINHU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik PLN di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Inhu.
Kedua pemuda yang masing-masing berinisial YS (34) serta AD (28) nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kecanduan narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, aksi tersebut diketahui pada Senin (19/08/2024) subuh sekitar pukul 04.00 Wib, di mana saat itu masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang, memberitahukan bahwa ada dua orang yg dicurigai membawa kabel listrik ke tempat penampungan barang rongsokan yang berada di Desa Bongkal Malang.
"Mendapat info tersebut, personel Polsek Kelayang langsung menuju ke tempat dimaksud. Lalu personel Polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres, Rabu (21/08/2024).
Usai mengamankan pelaku, Kapolsek kemudian menghubungi pihak PLN untuk berkoordinasi dan membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 gulungan kabel listrik sepanjang 150 meter, 1 gunting pemotong kabel, 1 buah selang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik), 1 unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi berwarna hitam.
"Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positif mengandung methamphetamin (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal serupa beberapa kali," tutup AKBP Fahrian Saleh Siregar.