Alumni Lemhannas Minta Hendry Ch Bangun Cs Segera Diproses Hukum

Redaksi - Rabu, 21 Agustus 2024 11:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/08/_280_Alumni-Lemhannas-Minta-Hendry-Ch-Bangun-Cs-Segera-Diproses-Hukum.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
STTLP Helmi Burman (Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Bareskrim Polri agar segera menindak terlapor mantanKetum PWI Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. Termasuk juga semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang mereka lakukan.

Hal itu disampaikan Wilson Lalengke kepada media merespon beredarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari ini. STTLP tertanggal 8 Agustus 2024 itu berisi laporan polisi yang dibuat oleh Anggota PWI, Helmi Burhan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan terlapor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah dan kawan-kawan.

"Sebenarnya dugaan tindak pidana penggarongan uang rakyat yang dilakukan Hendry cs ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam bentuk Lapdumas sejak April 2024 lalu oleh Edison Siahaan dan Jusuf Rizal. Sekarang kasus ini dilaporkan lagi dalam bentuk LP ke lembaga penegak hukum yang sama. Ini menunjukkan bahwa Polri kurang professional dalam melaksanakan tugasnya. Seharusnya mereka segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ungkap Wilson, Selasa (20/8/2024).

Sekarang, dirinya dalam kapasitas sebagai alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan 48 Lemhannas Republik Indonesia, meminta agar Polri sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Hendry cs sesuai LP yang dibuat ileh Helmi Burhan.

Sebagaimana diketahui, Hendry Ch Bangun cs sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Bekas pengurus pusat PWI tersebut akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI karena terindikasi melakukan pelanggaran berat, menggelapkan dana hibah BUMN yang diperuntukan bagi kegiatan UKW di organisasi PWI.

Wilson Lalengke menambahkan, dirinya mensinyalir keterlibatan beberapa oknum purnawirawan jenderal polisi yang mengintervensi Bareskrim Polri dan KPK terkait kasus ini.

Dalam kasus yang sudah terang benderang ini, Wilson meminta Hendri Ch Bangun tidak membebani ribuan anggota PWI se-Indonesia yang saat ini menantikan kepastian hukum atas kasustersebut.

Wilson juga menyampaikan nasehat kepada seluruh jajaran pengutus PWI di daerah yang masih menganggap Hendry Bangun tidak bersalah. Agar menggunakan akal sehat dan fikiran jernih menyikapi kemelut di internal PWI ini.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kebebasan Pers Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Hukrim

KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Hukrim

PWI dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia

Hukrim

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif

Hukrim

SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026