kabarmelayu.comDUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Dumai menciduk remaja15 tahun berinisial MF. Dia diduga terlibat dalam kasus pencurian perhiasanemasseberat 26 gram.
MF, terduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan dibekuk di salah satu tempat di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (14/08/24).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad Harapan Tambak menjelaskan, MF diduga menggasak barang milik seorang pekerja di PT. CSK (Cemerlang Samudra Kontrindo).
Kronologis kejadian, pada Selasa (13/08/24) saat itu pekerja tersebut bangun tidur dan mengetahui HP miliknya beserta tas sandang merk Eiger warna hitam di samping tempat tidur hilang.
Dalam tas itu terdapat dua kalungemasseberat 16 gram, 1 buah gelang emas seberat 5 gram dan sebuah cincin emas seberat 5 gram.
"Korban langsung membuat laporan polisi," ujar Kanit.
Dipimpin langsung oleh Kanit ReskrimPolsek Sungai Sembilan, tim pun mencoba menghimpun informasi di lapangan serta mencari dan melacak keberadaan tersangka.
"Setelah kita mendapatkan berbagai keterangan dari masyarakat, akhirnya MF berhasil kita bekuk tanpa adanya perlawanan," jelas Kanit.
Saat diinterogasi, MF mengakui segala perbuatannya kepada penyidik Polsek Sungai Sembilan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka terancam pasal 363 KUHP.